Jurnal Eliminasi pada Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian
Maret 28, 2008
Disimpan dalam Akuntansi Pemerintahan
Tag: akuntansi, eliminasi, jurnal, konsolidasi, pemerintah, pendapatan, persediaan, uang
Laporan Keuangan Konsolidasian merupakan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang dihasilkan dari proses konsolidasi antar laporan-laporan yang dihasilkan oleh Kementerian Negara/Lembaga. Sampai dengan level Kementerian Negara/Lembaga, laporan keuangan yang dihasilkan masih berupa laporan keuangan gabungan/kompilasi, dalam arti hanya menjumlahkan nilai setiap akun yang sama tanpa ada proses eliminasi.
Eliminasi sebagaimana dimaksud di atas dimaksudkan untuk menghilangkan utang piutang antar entitas pelaporan. Hal-hal yang termasuk utang piutang ini antara lain:
1. Sisa Uang Persediaan
Jurnal pada saat pemberian uang muka dari Bendahara Umum Negara kepada Bendahara Pengeluaran adalah:
a. Di Bendahara Pengeluaran Satker:
D Kas di Bendahara Pengeluaran 1.000
K Uang Muka dari KPPN 1.000
b. Di Bendahara Umum Negara:
D Pengeluaran Transito 1.000
K Kas di KPPN 1.000
Jurnal pada saat pertanggungjawaban dengan SP2D GU-Nihil (pengesahan belanja tanpa minta uang penggantian atas kas kecil/uang persediaan yang telah digunakan):
a. Di Bendahara Pengeluaran Satker:
D Uang Muka dari KPPN 600
K Kas di Bendahara Pengeluaran 600
b. Di Bendahara Umum Negara:
D Kas di KPPN 600
K Penerimaan Transito 600
Misal pada tanggal 31 Desember sisa UP sebesar Rp400 belum disetorkan ke Kas Negara, maka pada Neraca akan muncul sbb:
Neraca Satker:
Aset Lancar
Kas di Bendahara Pengeluaran 400
Kewajiban Jangka Pendek
Uang Muka dari KPPN 400
Neraca Bendahara Umum Negara:
Aset Lancar
Kas di KPPN (berkurang 400)
Pengeluaran Transito 1.000
Kewajiban Lancar
Penerimaan Transito 400
Jurnal Eliminasi yang bisa dibuat adalah sbb:
D Uang Muka dari KPPN 400
D Penerimaan Transito 600
K Pengeluaran Transito 1.000
Jurnal Eliminasi di atas merupakan jurnal yang akan dilakukan apabila Sistem Akuntansi Umum sudah menjalankan fungsinya sebagai sistem hasil konsolidasi antara Sistem Akuntansi Instansi dan Sistem Akuntansi Kas Umum Negara. Namun selama ini penerapan konsolidasi yang telah dilakukan dalam masa transisi adalah jurnal tanpa eliminasi yang dilakukan berdasarkan neraca SAKUN, yaitu:
D Kas di Bendahara Pengeluaran 400
D Penerimaan Transito 600
K Pengeluaran Transito 1.000
Hasil konsolidasi baik yang dilakukan dengan mengeliminasi utang piutang antara SAKUN dan SAI maupun yang dilakukan berdasarkan data SAKUN tanpa proses eliminasi akan menghasilkan Neraca Konsolidasian yang sama yaitu::
Aset Lancar
Kas di KPPN (berkurang 400)
Kas di Bendahara Pengeluaran 400
2. Pendapatan yang belum disetor ke kas negara oleh Bendahara Penerimaan
Jurnal pada saat penerimaan pendapatan oleh Bendahara Penerimaan di satker:
D Kas di Bendahara Penerimaan 500
K Pendapatan yang Masih Harus Disetor 500
Misal pada tanggal 31 Desember saldo sebesar Rp500 belum disetorkan ke Kas Negara, maka pada Neraca Satker akan muncul sbb:
Aset Lancar
Kas di Bendahara Penerimaan 500
Kewajiban Jangka Pendek
Pendapatan yang Masih Harus Disetor 500
Jurnal Eliminasi yang bisa dibuat adalah sbb:
D Pendapatan yang Masih Harus Disetor 500
K Pendapatan yang Ditangguhkan 500
Dengan demikian, dalam Neraca Pemerintah Pusat Konsolidasian, yang akan disajikan adalah sbb:
Aset Lancar
Kas di Bendahara Penerimaan 500
Ekuitas Dana Lancar
Pendapatan yang Ditangguhkan 500
(Tulisan ini merupakan penulisan ulang atas tulisan sebelumnya melalui proses penyempurnaan)
Saya agak bingung dengan penjelasan di atas. Setahu saya di pemerintah pusat hanya ada dua pencatatan yaitu bagian SAU&SAI dengan SAKUN, dimana pencatatan SAU sama dengan pencatatan dalam SAI.
saat ada UP jurnalnya langsung dicatat pada SAU?SAI sbb:
(D) Kas di Bendahara Pengeluaran
(K) Uang Muka dari KUN
sehingga tidak perlu dieliminasi.
Sedangkan uang muka dari KUN nantinya akan ditutup bersama dengan penerimaan transito yang belum disetor pada bendaharawan penerimaan sebagai rekening antara.
mohon penjelasannya..
***Terima kasih atas masukkannya, saya sudah coba akomodir jawaban atas pertanyaan anda.***
menarik sekali bahasan tentang jurnal elimanasi yang diberlakukan untuk laporan keuangan konsolidasi pemerintah pusat.
Bagaimana dengan laporan keuangan konsolidasi pemerintah daerah…?
***Untuk pemerintah daerah, sistemnya diatur oleh masing-masing daerah dengan mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh Mendagri. Terima kasih atas kunjungannya…***