Fokus Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) tahun 2008 ini adalah finalisasi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis Akrual dan menyelesaikan berbagai Buletin Teknis sebagai pedoman dalam mengimplementasikan SAP berbasis Cash Towards Accrual (Kas Menuju Akrual). Untuk fokus yang pertama telah berhasil diselesaikan pada bulan April 2008 yang lalu, dan sekarang akan melalui beberapa due process lagi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah yaitu Dengar Pendapat Masyarakat dan Permintaan Pendapat ke BPK-RI.

Selain mempersiapkan SAP berbasis Akrual untuk memenuhi permintaan baik UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara maupun UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dalam rapat-rapatnya KSAP selalu melakukan pembahasan yang mendalam atas beberapa buletin teknis yang sangat ditunggu-tunggu berbagai kalangan sebagai pedoman lebih lanjut atas SAP itu sendiri. Buletin Teknis yang sudah diselesaikan pembahasannya adalah sebagai berikut:

Saat ini ada beberapa lagi konsep buletin teknis yang sedang dalam tahap pembahasan, semoga segera terbit, sehingga dapat membantu para pelaksana pengelolaan keuangan negara dalam sehingga dihasilkan  pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara yang lebih baik lagi, amin.

Tentang fafaahmad

Selamat datang di blog kami, semoga blog ini bermanfaat bagi kita semua

»

  1. abdullah thalib mengatakan:

    Trms informasinya.

    ***Sama-sama pak, semoga bermanfaat***

  2. Whenny Suzant SE,Ak mengatakan:

    Thank Buletin Teknis atas infonya.

    ***Sama-sama, semoga bermanfaat…***

  3. itachi mengatakan:

    apa perbedaan SAP berbasis accrual dan SAP cash toward accrual?ada ngak persamaannya..thx b4

  4. mukekude mengatakan:

    tengkyu pak! mau nanya, denger2 sekarang semua aset pemerintah harus intrakomptabel bener ndak tuh? tak cari di aturan menkeu-nya belum ganti je! masih sperti yang dulu…mohon pencerahan!

    • farida mengatakan:

      maaf, baru tahu ada komentar baru.. istilah intrakomptabel dan ekstrakomptabel hanya untuk menunjukkan bahwa aset tersebut kita laporkan di neraca atau tidak. Untuk Pempus kita menganut aturan di KMK 01/2001 masih diakomodir di PMK 120/2008, dimana ada batasan minimum kapitalisasi untuk aset2 yang diperoleh mulai tahun 2001 ke atas. Kalau suatu pemda tidak memberlakukan aturan batasan minimum ini, maka seluruh asetnya harus muncul di neraca (intrakomptabel). Demikian pak, terima kasih..

  5. om gugun mengatakan:

    weh pak mukekude muncul juga disini hihi….

  6. winarno mengatakan:

    sekedar info bu, sdh terbit bultek 08

    • farida mengatakan:

      Benar pak, Bultek terbaru adalah 08 tentang Akuntansi Utang. Terima kasih sudah mengingatkan, karena ini memang postingan lama sebelum bultek tersebut terbit. Namun seluruh bultek yang lengkap silakan didownload di halaman Daftar Peraturan. Saat ini kami sedang membahas beberapa Bultek lainnya yaitu Bantuan Sosial, Hibah, Aset Tetap, Aset Tak Berwujud, dan Penerusan Pinjaman. Terima kasih :)

      • winarno mengatakan:

        maaf bu, sy gak lihat di daftar peraturan :D
        oh ya bu skalian mo nanya. Kalo pengembalian sisa belanja TA.2009 yang dikembalikan pada TA.2010 itu diakui sebagai pendapatan lain-lain atau pengurang belanja ybs? karena di SAP sendiri ada dual interpretasi. Mohon pencerahan..

  7. zulpan effendi mengatakan:

    senang sekali bisa masuk ke sini. terimakasih

  8. ratih mengatakan:

    kalau laporan operasional ada bultek nya tidak ya? terima kasih

  9. trezullo mengatakan:

    kok nggak pernah muncul Buww…terimakasih

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s