Sesuai dengan PMK No. 73 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja dan Perdirjen Perbendaharaan No 47 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja, setiap Bendahara Pengeluaran wajib menyelenggarakan Pembukuan dan wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan uangnya dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Kunci pembukuan Bendahara ini terletak pada ketelitian dan ketertiban dalam mencatat. Setiap transaksi secara kronologis akan dicatat saat dokumen sumber telah ada. Pencatatan dilakukan secara tertib, kronologis, pada buku yang tepat dan pada sisi yang tepat (debet atau kredit). Saat ini, pembukuan telah dapat dilakukan secara terkomputerisasi, tidak lagi harus dengan tulis tangan dan tinta hitam. Dengan demikian, tentu akan berdampak positif, yaitu lebih praktis dan lebih mudah, apalagi jika sudah menggunakan aplikasi yang dibangun sendiri. Kalaupun tidak, Bendahara dapat menggunakan excel saja.
Beberapa contoh pembukuan transaksi yang saya kutip dari slide Pembukuan Bendahara yang disiapkan oleh teman-teman widyaiswara Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan adalah sebagai berikut:
DIPA/POK
- BKU (D/K), dan BP Pengawasan Anggaran Belanja (Mengisi Pagu).
SP2D UP/TUP
- BKU (D), BP Bank (D), dan BP UP (D)
Mengambil uang dari Bank
- BKU (D/K),BP Bank (K),dan BP Kas Tunai (D)
Pembayaran tunai dengan UP
- BKU (K), BP Kas Tunai (K), BP UP (K), dan Buku Pengawasan Anggaran Belanja (K)
Memungut pajak
- BKU (D), BP Kas Tunai (D), dan BP Pajak (D)
Menyetor pajak
- BKU (K), BP Kas Tunai (K), dan BP Pajak (K)
Pembayaran dengan cek
- BKU (K), BP Bank (K), BP UP (K), dan Buku Pengawasan Anggaran Belanja (K).
Menerima SP2D GUP
- BKU (D), BP Bank (D), BP UP (D), dan Buku Pengawasan Anggaran Belanja (Disahkan/Diganti)
Menerima SP2D GUP Nihil
- BKU (D/K) dan Buku Pengawasan Anggaran Belanja (Disahkan/Diganti)
Menyetorkan sisa TUP
- BKU (K), BP Kas Tunai (K), BP UP (K)
Menerima SP2D LS Pihak Ketiga
- BKU (D/K), Buku Pengawasan Anggaran Belanja (K)
Menerima SP2D LS Bendahara
- BKU (D/K potongan), BP Bank (D/K potongan), BP LS Bendahara (D/K potongan), dan Buku Pengawasan Anggaran Belanja (K)
Membayar tunai dengan uang LS
- BKU (K), BP Kas Tunai (K), BP LS Bendahara (K)
Menyetor sisa uang LS Bendahara
- BKU (K), BP Kas Tunai (K), BP LS Bendahara (K), Buku Pengawasan Anggaran Belanja (D)
Pendapatan Jasa Giro
- BKU (D), BP Bank (D),BP Lain-lain (D)
Biaya Administrasi Bank/Penggantian Buku Cek
- BKU (K), BP Bank (K), BP UP (K), BP Pengawasan Anggaran Belanja (K)
Pembukuan Koreksi Kesalahan
- BKU dan BP terkait di CP, kemudian bukukan yang seharusnya
Pemberian Uang Muka Perjalanan Dinas
- BKU (D/K), BP Kas Tunai (K), dan BP UM Perjadin (D)
Perhitungan Rampung Perjalanan Dinas
- BKU (K), BP UP (K), BP UM Perjadin (K) dan Buku Pengawasan Anggaran Belanja (K)
Pengembalian Sisa Uang Perjalanan Dinas
- BKU (D/K), BP Kas Tunai (D), dan BP UM Perjadin (K)
Pembayaran Kekurangang Uang Perjalanan Dinas
- BKU (D/K), BP Kas Tunai (K), dan BP UM Perjadin (D)
Pemberian Uang Muka kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP)
- BKU (D/K), BP Kas Tunai (K), dan BP BPP (D)
Realisasi Belanja BPP
- BKU (K), BP Pengawasan UP (K), BP UM BPP (K), dan BP Pengawasan Kredit Anggaran (K)
Pengembalian Sisa Uang Muka BPP
- BKU (D/K), BP Kas Tunai (D), dan BP UM BPP (K)
Selanjutnya, jika telah benar dalam mengisikan Pembukuan Bendahara ini, maka masing-masing Buku akan mendapatkan saldo yang tepat, sehingga pada saat menuangkannya ke dalam kolom-kolom LPJ Bendahara akan mudah dan benar. Semoga bermanfaat
Wew, mantep
ada penawaran pembukuan bendahara simple pak.. silakan kujungi kami..
trms saya sangat terbantu dengan uraian di atas
Makasih pak infonya, saya jd br jd bendahara nih pak, jd msh belajar..
Pak, mekanisme LPJ pembukuan bendahara penerimaan apakah disamakan dgn LPJ Bendahara Pengeluaran berikut buku pembantunya. terimakasih pak.
tq… kami sangat membantu..
Pak Jika ada contoh
Pada tanggal 2 Maret 2012 Diterima SPM / SP2D-LS Bendahara Untuk Pembayaran Uang Makan Sebesar 17.000.000,- Yang Masuk Kedalam Rek. Bendahara Pengeluaran
Dengan Rincian Di SPM
511129 Rp. 20.000.000,- dan Potongan Pajak 411121 Rp. 3.000.000,-
Yang Jadi Pertanyaan Bagaiman Cara Penulisan Di BKU, BP. Kas, BP. Bank, BP. LS, BP Pajak.
Nb:
1. Yang Saya Bingung Pajaknya Kan langsung Dipotong Dari Kas Negara
2. Dan Juga Bagaimana Contoh Pada Pembayaran Gaji PNS, yang di SPM terdapat beberapa rincian potongan diantaranya pot. pajak, iwp dll
Mohon Bantuannya
Jazakallahu Khiro
terimaksih
saya coba sharing yah :
Ini memang jadi masalah juga yah, pajak yang langsung dipotong di SPM apakah akan dicatat juga dalam pembukuan atau tidak, kalo saya baca aturannya sih setiap transaksi harus dicatat semuanya, akan tetapi jika kita misalnya menginput pada BKU Debet = 17.000.000(bruto) kemudian Kredit = Jumlah Potongan, maka pada akhir bulan untuk penyamaan saldo pada BKU dan buku2 lainnya akan berbeda akan ada kekurangan sejumlah PAJAK yang disetorkan lewat SPM karena terjadi perbedaan pada BUKU PEMBANTU BANK;
Kalau saya dalam mencatat jika pajak sudah dipotong lewat SPM maka saya hanya akan mencatat jumlah bersih nya saja pada sisi debet, maka saldo BKU akan sama dengan saldo buku pembantu, dalam pencatatan saya hanya mencatat pajak yang dipungut langsung oleh bendahara.
Cara penulisannya :
BKU
Debet : 17.000.000
BP LS
Debet : 17.000.000
BP Bank Debet : 17.000.000
Kalau untuk pencatatan gaji
BKU : Debet – Kredit
LS : Debet – Kredit
Koreksi yang diatas BKU Debet 20.000.000 (debet)
Pendapat dari Fahmil Nst :
sesua aturan transaksi harus dicatat secara bruto (tidak diperkenankan pencatatan selisi antara penerimaan dengan potongan), dalam hal ini yaitu Rp. 20.000.000,- dan pencatatannya seperti ini
Diterima SPM/SP2D LS Bendahara Sebesar Rp 20.000.000, di posisi debet dan Rp. 3.000.000 disosisi kredit dan saldo rek bendahara akan bertambah sebesar Rp. 17.000.000,-. Untuk buku pembantu pajak tidak perlu dicatat karena yang memotong bukan bendahara melainkan KPPN. Pencatatan transaksi di buku pembantu pajak dilakukan kalao bendahara langsung melakukan pemotongan pajak dari yang menerima penghasilan (dana pajak sempat di pegang/disimpan oleh bendahara)
terima kasih .
untuk Koreksi ada tulisan CP itu apa Pak?
makasih sob infonya, mo nanya nih kalo SPM LS Bendahara disitu kan ada pajak, cara menuangkan potongan pajak itu ketika mencatat dokumen Sp2D atau waktu melakukan pembayaran
SP2D LS Bendahara Pengeluaran Pembantu, dicatat di Buku Pembantu Kas Tunai juga ya? Bagaimana cara penulisannya?
ok
Pak bisa minta contoh pengisian BKU bendahara Penerimaan? terima kasih sebelumnya
Mau tanya pak, kalau dalam pencatatan di BKU, terus ada halaman yang gak sengaja terloncati (kosong). Bagaimana solusinya. Trims.