Akuntansi Pemerintahan
Senin, Maret 10th, 2008
- Jadwal Diklat PPAKP Angkatan Terakhir Tahun 2009
- Jadwal Diklat PPAKP Awal November 2009
- Calon Peserta Diklat PPAKP November 2009
- Jadwal Diklat PPAKP Oktober-November 2009
- Belajar Accrual Accounting dari Aussie
- Daftar Calon Peserta PPAKP Oktober 2009
- Jadwal Diklat PPAKP Oktober 2009
- “Kerja Keras Menghapus Disclaimer”
- Sertifikat Diklat PPAKP 2008
- Menkeu Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II di Lingkungan Depkeu
- Depkeu Gelar Rakernas Akuntansi
- Honorarium Pengelola Kegiatan Pelaksanaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
- Jadwal PPAKP 21 dan 22 Juli 2009
- Peserta PPAKP Lokasi Manado Angkatan VI
- Penandatanganan SPAN: Sebuah Tonggak Baru Reformasi Keuangan Publik
- Peserta PPAKP Juni-Juli 2009
- Surat Peserta PPAKP 16 K/L Tahun 2009
- Jadwal PPAKP 12 Juli 2009
- “LKPP Tidak Dapat Dikatakan Memprihatinkan, Sudah Ada Kemajuan..”
- Jadwal Diklat PPAKP Tanggal 5 Juli 2009
- Jadwal PPAKP 27 dan 29 Juni 2009
- Jadwal PPAKP 22 dan 23 Juni 2009
- Jadwal Diklat PPAKP 15 Juni 2009
- Jadwal dan Pengajar PPAKP Surabaya Angkatan 1
- Jadwal Diklat PPAKP 1 Juni 2009
- Pembekalan dan Upgrading Pengajar PPAKP
- Jadwal Diklat PPAKP Mei 2009
- Surat Peserta PPAKP untuk 6 Lokasi Tahun 2009
- Ralat Surat Undangan Peserta PPAKP Angkatan II Jakarta
- Jadwal dan Pengajar PPAKP Tahun 2009 Jakarta Angkatan I dan II
- Calon Peserta Diklat PPAKP Angkatan I dan II Th 2009 Jakarta
- Perubahan Keanggotaan Komite Kerja KSAP
- Update Data Pengajar Diklat PPAKP Tahun 2009
- Pengumuman Hasil Diklat PPAKP Angkatan VII s.d. XIV Tahun 2008
- Pengumuman Kelulusan PPAKP Angkatan IV, V dan VI Semarang dan Manado
- Pengumuman Kelulusan Diklat PPAKP VI 2008
- Pengumuman Hasil Diklat PPAKP Angkatan V Tahun 2008
- Workshop Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan
- Jadwal PPAKP November 2008
- Jadwal Pelatihan PPAKP Oktober November 2008
- Pengumuman Hasil Diklat PPAKP Angkatan III dan IV Tahun 2008
- Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan yang Baru
- Jadwal Diklat PPAKP Oktober 2008
- Nama Calon Peserta Diklat PPAKP Tahun 2008
- Hasil Pelatihan PPAKP Angkatan II Tahun 2008
- Jabatan Baru Anggota Komite Kerja KSAP
- Hasil Pelatihan PPAKP Angkatan I Tahun 2008
- Data Peserta PPAKP Angkatan VI Jakarta
- Jadwal Pengajar PPAKP Jkt VI Sby VII dan Medan VIII
- Jadwal Pengajar PPAKP Angkatan VII 2008
- Jadwal Pengajar PPAKP Angkatan VI 2008
- Jadwal Pengajar PPAKP Angkatan V 2008
- Jadwal Pengajar PPAKP Angkatan IV 2008
- Jadwal Pengajar PPAKP Angkatan III 2008
- Jadwal Pengajar PPAKP Angkatan II 2008
- Ralat I Jadwal Pengajar PPAKP Angkatan I 2008
- Legal Drafting
- Jadwal Pengajar Diklat Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah Angkatan 1 Tahun 2008
- Jadwal dan Lokasi Diklat Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah Tahun 2008
- Nama Peserta Diklat Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah
- Duapuluh Lima Alasan Penyusutan Aset Tetap Dalam Akuntansi Pemerintahan
- Project Management Manual (PMM)
- Financial Monitoring Report (FMR)
- Jurnal Eliminasi pada Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian
- Pengumuman Peserta TOT PPAKP Tahap II
- Basis Akuntansi Pemerintahan Cash Towards Accrual
- Pengumuman Peserta TOT PPAKP Tahap I
- Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah
- PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Leave a response and help improve reader response. All your responses matter, so say whatever you want. But please refrain from spamming and shameless plugs, as well as excessive use of vulgar language.
Assalamualaikum,
Mbak.. bisa gak saya dikirimkan via e-mail
PMK No. 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat…?
Soalnya sudah saya browsing di perbendaharaan.go.id dan depkeu.go.id kok gak ada.. tapi saya lihat kok sudah dimasukkan dalam dasar hukum dibeberapa peraturan lainnya, seperti : dalam perdirjen perben no 7/2008, kemudian dalam PMK No. 4/PMK.07/2007, serta dimasukkan juga sebagai dasar hukum dalam buku Pantek Akuntansi Pemerintah Pusat (edisi 3).
Kalau Mbak sudah punya tolong kirimi saya, karena mungkin itu berkaitan langsung dengan bahan ajar yang mungkin akan saya bawakan nantinya. (dalam Pelatihan lalu saya membawakan bahan ajar ALK, LKPP dan LAKIP).
*** Sudah saya kirim ke email anda, terima kasih..***
Terima kasih banyak atas bantuannya..
Wassalam.
Muhammad Iqbal
saya juga minta dikirimi PMK No. 4/PMK.07/2007. terima kasih..
maaf..
yang saya maksud PMK 171.. bukan PMK 4..
terima kasih
***Sudah saya kirim ke email anda. Mohon maaf saya belum bisa upload di halaman Daftar Peraturan karena saya belum mendapatkan file dalam bentuk pdf, yang ada baru word. Terima kasih***
ass, bu
mohon dikirim lagi PMK 171, karena di email saya belum ada.
coba pakai ekstensi .co.id bukan .com pada email saya..
terima kasih
*** Sidah saya kirim kembali, terima kasih***
salam kenal dulu ya bu…
bu… ikutan minta PMK No. 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
terima kasih sebelumya
***Sudah saya kirim, terima kasih atas kunjungannya***
Boleh minta tolong dikirimin juga PMK No. 171
dan mau tanya neh saya udah dapat draftnya dalam bwentuk word yang belum ditandatangani MenKeu. Jadi masih ragu emang udah ditetapkan dan tidak ada perubahan…..
makasih
***Yang saya punya juga masih dalam bentuk word, jadi mungkin sama dengan yang anda miliki. Apakah ada perubahan atau tidak saya tidak tahu persis, mohon maaf. Terima kasih.***
aku juga PMK 171, mbak.trims.
***Sudah saya kirim, terima kasih atas kunjungannya***
assalammualaikum wr wb.
Mbak Farida.. saya mau menyampaikan unek-unek nih…
Saya Pegawai Tidak Tetap di KPUD Kota Pematangsiantar dan saya di tugaskan membantu bendahara APBN (sudah 3 thn) untuk aplikasi SPM, SAK/SAI dan SABMN. Terus terang saya menyukai pekerjaan ini dan sampai sekarang terus belajar untuk mengetahui Akuntansi Pemerintahan.
Baru-baru ini KPU Jakarta (atas permintaan Depkeu) meminta KPUD mengirim peserta untuk mengikuti diklat PPAKP. Lalu saya berusaha mencari referensi mengenai diklat tsb dan mendapat beberapa informasi seperti jadwal Pelatihan PPAKP. Setelah dipelajari oleh Bendahara kami, ternyata beliau menyarankan saya untuk ikut serta dalam pelatihan tsb.
Saya sadar saya belum PNS (Insya Allah, doakan ya Mbak, dalam waktu dekat atau akhir thn 2009 kami Honorer dapat diangkat menjadi PNS, nama saya ada di database BKN)dan Sekretaris KPUD Kota Pematangsiantar mengijinkan nama saya diikut sertakan dalam pelatihan tsb.
Mbak, Apakah saya dibenarkan/dibolehkan menjadi peserta Pelatihan PPAKP? Mohon penjelasannya, atas perhatian dan penjelasan Mbak Farida, saya mengucapkan terima kasih
Wassallam…
***Wa’alikum salam Wr. Wb.
Saya bahagia sekali mendengar semangat Bapak untuk mengikuti diklat ini. Saya sudah mengkonfirmasi tim yang menangani peserta, ternyata memang untuk pegawai yang masih berstatus Honorer masih belum bisa mengikuti diklat ini pak, mohon maaf. Tetapi Bapak tidak perlu berkecil hati, Bapak bisa mendownload seluruh materi berupa modul dan slide melalui situs http://www.perbendaharaan.go.id, semoga bisa membantu ya pak.. Terima kasih atas pertanyaan Bapak…***
Mbak saya pernah ikut diklat PPAKP angkatan 1 tahun 2007. klo ga salah tanggal 7 nopember 2007
saya ikut anggkatan II, saya penasaran spa sja yang lulus ato tidak. apakah saya boleh teu dimana saya bisa melihat pengumuman hasilnya.. ato sekalian mbak kirim ke email saya???
ter ima kasih lhoooo.
***Setahu saya PPAKP telah mengirimkan seluruh sertifikat ke Sekretariat Instansi masing-masing peserta, mungkin bisa dicek kembali di Bagian Kepegawaian ya…Terima kasih…***
Assalamualaikum,wr.wb.
Saya salah seorang PNS yang diberi tugas untuk melakukan pembinaan akuntansi (SAKPA/SIMAK/BMN) pada satuan kerja di lingkungan kami, untuk itu mohon bantuannya untuk dapat dikirim PMK No. 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagai bahan pembinaan kami. semoga Allah SWT membalas kebaikan anda.
terima kasih.
***Amin, terima kasih. Saya sudah kirimkan ke email anda***
kami bps jawa barat pada awalnya mungkin kami perkirakan kami masuk ke gelombang V jakarta [ gel. terakhir berdasarkan lampiran surat no. S - 56/PPA/2008 tgl. 30 april 2008].
namun, pada hari ini 14 Juli 2008 ternyata gel. V tersebut sudah dimulai dan kami tidak termasuk peserta gel. V
Pada nama-nama peserta ppakp pun, nama-nama dari bps jawa barat juga tidak ada. Sebenarnya kami di jadwalkan untuk mengikuti gel. berapa ya ?
Kami tunggu bantuan adna via email ini.
Terima Kasih.
***Untuk peserta, mohon maaf saya kebetulan tidak masuk dalam tim tersebut, sehingga tidak tahu persis penyelesaian dari kasus yang anda hadapi. Bila saya sudah mendapat jawabannya, saya akan segera konfirmasi kepada anda, terima kasih…***
Numpang lewat Bu Farida
***monggo…***
Nuwun sewu… Numpang lewat ya Bu Ida
***monggo…sekali lagi dapat gelas ya pak…hihihi***
ass. bu farida untuk PPAKP angkatan IV sertifikat akan dikirimkan kapan. makasih.
***Untuk sertifikat sepenuhnya wewenang tim monev, kalau sudah ada pasti akan dikirimkan ke departemen terkait kok, sabar ya…***
Ass.
Sepulang dari Sheraton PPAKP angk $ langsung saya dapat job baru menyusun LK tingkat satker semester I TA 2008 termasuk Calk.
di satker saya ada realisasi Pendapatan PNBN lainya berupa sewa dinas(saya kira semua satker ada pasti/ udah umum) tapi tidak diestimasikan sebelumnya(waktu nyusun RKAKL oleh bagian perencanaan) sehingga ketika kita mau buat CALK melebihi target/tak terhingga prosentasinya.
1. apakah salah dalam menyusun Anggaran(karena tidak mengestimasikan pendapatan),?
2 bagian keuangan kan gak boleh “cawe2″ dalam bidang pengganggaran bu? karena domain nya perencanaan? padahal kita kena ombasnya kan.
tq
***Untuk pendapatan, estimasi pendapatan sebaiknya dicantumkan di DIPA, namun jika tidak ada estimasinya tetap diperkenankan adanya realisasi, berbeda dengan belanja. Perencanaan dan Penganggaran seharusnya selalu terkait dengan pertanggungjawaban, namun pada kenyataannya masih banyak ketidaksinkronan sehingga apa yang dianggarkan tidak dapat dilaporkan sebagaimana mestinya. Selamat ya pak, atas job barunya, semoga sukses…amin…***
Slm knal ya bu…
Saya peserta diklat PPAKP Angk VII di Medan Kelas A.
makasih banget, ibu dah ngajar kami dgn baik.
setidaknya kami dapat pengetahuan baru gtu lho bu…
thx jg ya bu dah nyediain ne blog
sy seneng banget karena beberapa
praturan ttg keuangan pemerintah ada disini….
moga2 jg bs konsul ma ibu soal keuangan n perbendaharaan.
thx
***Selamat bergabung ya pak… semoga bermanfaat. Mohon masukannya ya…terima kasih. Salam untuk taman-teman…***
mohon ijin, saya mau tanya nih,,diklat PPAKP ada tidak untuk TNI/POLRI. kalau ada kenapa lama benar!! sedangkan intansi lain ditempat saya tugas udah melaksanakannya. thanks
***Apa kabar bapak, terima kasih sudah berkenan memberikan komentar di sini. Setahu saya, teman-teman dari satker TNI/Polri sudah ada beberapa yang ikut, terutama yang angkatan VI Jakarta, setiap kelas hampir separonya dari TNI/Polri. Mungkin bapak bisa menghubungi kantor pusat instansi bapak untuk menanyakan bagaimana prosedur usulan pendaftaran calon peserta. Atau bahkan mungkin usulannya sudah dimasukkan ke Tim PPAKP tinggal menunggu jadwalnya saja. Saya sangat senang dengan antusiasme bapak dalam berupaya mengikuti diklat ini, sampai ketemu di diklat PPAKP ya pak…***
Siap!!!!!!!!!!
makasih bu atas informasinya. insya allah kita bisa bertemu di diklat. O ya Selamat menjalankan ibadah puasa.
***Sama-sama pak, terima kasih kembali…***
Assalamulaikum….sebelumnya saya ingin mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan.
Bu,Saya adalah Peserta Diklat PPAKP angkatan VII di Medan kemarin dari Perwakilan BPK Banda Aceh.
bu saya ingin sedikit bertanya?
Bagaimana pencatatan akuntansi untuk Investasi Jangka Pendek?
karena waktu saya baca di modul( Kalo tidak salah…) sepertinya ada 2 versi yang berbeda satunya adalah Investasi jangka pendek pada diinvestasikan pada investasi jk pendek atau Pada Silpa Sedangkan di Aplikasi SAKPAnya kalo tidak salah akun kreditnya malah pada cadangan Piutang.
Setau saya, dulu waktu kuliah di STAN akun kreditnya adalah Silpa. apakah boleh Investasi Jangka Pendek diakui sebagai piutang?memang benar bahwa cadangan piutang nantinya juga ujung-ujungnya akan masuk di ekuitas Dana Lancar juga sama dengan Silpa.
Demikian pertanyaan singkat dari saya.
***Maaf, terlewat waktu membalas komentar teman-teman, mohon dimaafkan. Benar pak, pasangannya adalah SiLPA kalau di Neraca Pemerintah Pusat yang konsolidasian. Nah, untuk yang di satker, karena sebenarnya satker tidak mengakuntansikan SiLPA maka batu loncatannya di Cadangan Piutang. Terima kasih atas pertanyaan anda…***
Matur Nuwun saya sudah lulus PPAKP angkatan III surabaya yang diajar bu farida kelas B. Saya lebih mengerti dan faham akan tugas keuangan di kantor saya BMG kalianget Sumenep.
***Selamat ya pak, terima kasih…***
Assalamu Alaikum wr.wb
Ibu Farida yth.
Saya petugas UAKPA, Satker.Saya mengalami kesulitan akibat unit pelaksana teknik seenaknya menggunakan angggaran. Mereka membeli barang yang atributnya harus diperlakukan sebagai aset tetap, tetapi perolehannya menggunakan belanja barang. Unit SABMN sudah mengkapitalisasinya dalam SABMN,tetapi timbul persoalan pada waktu rekon internal dengan SAK.Aset tetapnya tidak tercatat di neraca.
Tolong beritahu saya bu, apa yang saya harus lakukan
wassalam
fauzi
***Mungkin Bapak harus cek lagi apakah nilai satuannya memenuhi nilai minimum kapitalisasi atau tidak, apakah tercetaknya di intra atau ekstra komptabel. Kalau di ekstra berarti benar tidak muncul di neraca dan benar penganggarannya di belanja barang. Terima kasih***
Bu Farida kapan sertifikat PPAKP angkatan III keluar? lebih baik dikirim ke satker saja biar tidak repot nyarinya. Tks
***Maaf, saya belum sempat menanyakan kepada timnya, semoga sekarang ini sudah dikirim ya, terima kasih***
Ass.Bu,slm kenal..saya mau minta tlg dikirimkan PMK No.171, juga ada tidak modul yang berisikan tentang petunjuk pengisian SIMAK BMN,trms bu, waslm.
***Sudah saya upload sebagian, silakan diakses, terima kasih***
@fauzi
Bisa saja pembelian aset tetap menggunakan belanja barang, kalau aset tetap tersebut dimaksudkan untuk persediaan (misal untuk diserahkan kepada masyarakat. Tapi kalau aset tersebut tujuannya untuk digunakan sendiri memang seharusnya menggunakan belanja modal. Tapi kalau sudah terlanjur ya dicatat di SIMAK-BMN seperti biasa, dan di SAKPA di jurnal aset biar muncul di neraca (bu farida koreksi ya kalau salah)
@Riana
PMK 171 bisa download di sini ftp://ftp1.perbendaharaan.go.id/peraturan/pmk/pmk_171_2007.pdf
Untuk manual aplikasi simak-bmn bisa download di ftp://ftp1.perbendaharaan.go.id/aplikasi_instansi/SIMAKBMN2008_Launching/Manual
tapi untuk aplikasi ambil update yang terakhir ya, jgn yang launching (masih banyak eror)
kalau mau nyari2 bahan lain buka-buka aja ftp1.perbendaharaan.go.id
***Wah, terima kasih anda sudah mau berbaik hati membantu saya, memang terus terang akhir2 ini saya tidak sempat menjawab komentar teman-teman karena selain alasan kesibukan juga karena internet kantor sering mengalami gangguan (hehe…ketahuan kalo ngandelin gratisan…). Terima kasih untuk seluruh rekan-rekan yang telah berkomentar, semoga saya bisa secepatnya membalas…***
hasil ujian ppakp medan angkatan IX lom klwr ya???
dmn liat nya???
***Belum pak, mohon bersabar ya…***
mohon penjelasan mbak,
1. apakah semua aset tetap di pemerintah daerah tdk dikenakan penyusutan? jadi tiap tahun nilainya dicatat sama
2. apakah seluruh belanja yg dikeluarkan utk memperoleh aset tetap diatribusikan ke aset tetap? ada nilai minimumkah?
***1. PP No. 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah sudah mengamanatkan untuk melakukan penyusutan dan bahkan buletin teknis tentang penyusutan juga sudah ada. Asalkan prasyarat penyusutan sebagaimana yang tercantum pada buletin teknis tersebut sudah terpenuhi maka silakan melakukan penyusutan.
2. pada dasarnya nilai suatu aset tetap adalah seluruh biaya yang dikeluarkan sampai dengan aset tetap tersebut siap pakai (konsep nilai perolehan), tidak ada nilai minimumnya. Di pemerintah pusat ada aturan mengenai nilai minimum kapitalisasi aset tetap dimana aset tetap yang nilai perolehannya di atas nilai satuan minimum harus dilaporkan di neraca (intrakomtabel), sedangkan yang tidak memenuhi nilai satuan minimum tetap dibukukan di buku inventaris namun tidak tercantum di neraca (ekstrakomtabel). Untuk pemerintah daerah yang tidak mempunyai kebijakan akuntansi nilai satuan minimum maka seluruh aset tetap berapa pun nilainya tetap tercantum di neraca.
Semoga bisa membantu ya….***
bu, ada gak modul ttg penyusunan laporan keuangan daerah yang menjelaskan secara rinci darimana angka-angka yang dimuat di neraca, LRA dan LAK? kalo ada, gmn cara memperolehnya. ditunggu ya bu..
***Kalau angka2 di neraca anda bisa melihat di Buletin Teknis No. 02 tentang Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah dan PSAP No. 05 s.d. 09 PP No. 24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Sedangkan untuk LRA dan LAK sebenarnya sudah dibahas secara global di PSAP 02 dan PSAP 03. Intinya apa yang tertuang dalam APBD itulah yang nantinya harus dilaporkan realisasinya dalam LRA dan LAK, jadi tergantung dulu APBDnya bicara angka apa saja. Semoga terjawab ya pak…***
sebelum KSAP mengeluarkan bultek no.1, ada ga ya bultek yang sama terkait dengan penyusunan neraca awal pemerintah pusat?
***setahu saya tidak ada pak…***
tanya bu,
1) apakah buku kas umum itu hanya mencatat transaksi dari SP2D LS saja? trus yang dari SP2D UP gimana ya bu?
2) apakah biaya ATK juga diatribusikan ke nilai aset?
***Buku kas umum untuk seluruh transaksi kas masuk dan keluar dari manapun, termasuk LS dan GU. ATK yang masih ada pada tanggal pelaporan nantinya akan menambah nilai persediaan di Aset Lancar. Terima kasih…***
Assalammu’alaikum
numpang tanya bu, saya peserta Diklat PPAKP Jakarta Angkatan V
Tahun 2008,dari Instansi Mahkamah Agung RI Unit Kerja Pengadilan
Agama Pangkalpinang.Di Pengumuman Diklat pada situs perbendaharaan.go.id kita dan teman2 lain dinyatakan lulus
“alhamdulillah”. Tapi kok sampai sekarang kita belum terima sertifikat kelulusannya? kita sudah cek ke Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI tapi belum ada jawaban sampai sekarang, jadi bagaimana kelanjutan sertifikat kami? wassalam
***Menurut info tim yang menangani sertifikat, seluruh sertifikat telah terkirim ke masing-masing K/L, ditunggu saja ya pak…terima kasih sudah berkunjung…***
Ass. Mau tanya ya Bu.
1. pada SKPD SP2D-LS dicatat pada BKU oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Penerimaan, tapi pada penjurnalan di PPK-SKPD (Pejabat Akuntansi & Pelaporan) SP2D-LS tidak dijurnal, hanya realisasi belanjanya saja yang dijurnal.
sama halnya juga dengan SP2D-GU/TU-Nihil selama ini tidak dilakukan pencatatanya pada BKU dan Penjurnalan pada Akuntansinya karena mungkin nilainya 0 (nol/nihil), yang sama mau tanyakan lalu sebernya penerimaan SP2D tersebut termasuk dalam teransaksi pada SKPD bukan???? apakah memang transaksi tersebut tidak dapat dijurnal,
2. pada saat apakah PPK-SKPD (Pejabat Akuntansi & Pelaporan) melakukan penjurnalan, jika Bendahara Pengeluaran menyampaikan SPJ pada PPK-SKPD untuk diverifikasi pada akhir bulan / jika akan melakukan penggantian terhadap uang UP/GU atau pengesahan TU.
sehingga yang terjadi fungsi akuntansi tidak dapat melakukan penjurnalan terhadap bukti secara tepat waktu dan juga PPK-SKPD tidak dapat mengetahui ketersediaan uang pada SKPD setiap waktunya.
sistem apakah yang seharusnya dilakukan SKPD agar ketersediaan uang setiap harinya tidak hanya diketahui oleh Bendahara Pengeluaran saja, tapi PPK-SKPD juga. mohon koreksi jika ada kesalahan
Bu penjelasan/jawabannya mohon dikirim ke E-mail aq yaa Bu.
Terima kasih sebelumnya.
Ass. Mau tanya ya Bu.
1. pada SKPD SP2D-LS dicatat pada BKU oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Penerimaan, tapi pada penjurnalan di PPK-SKPD (Pejabat Akuntansi & Pelaporan) SP2D-LS tidak dijurnal, hanya realisasi belanjanya saja yang dijurnal.
sama halnya juga dengan SP2D-GU/TU-Nihil selama ini tidak dilakukan pencatatanya pada BKU dan Penjurnalan pada Akuntansinya karena mungkin nilainya 0 (nol/nihil), yang sama mau tanyakan lalu sebernya penerimaan SP2D tersebut termasuk dalam teransaksi pada SKPD bukan???? apakah memang transaksi tersebut tidak dapat dijurnal,
2. pada saat apakah PPK-SKPD (Pejabat Akuntansi & Pelaporan) melakukan penjurnalan, jika Bendahara Pengeluaran menyampaikan SPJ pada PPK-SKPD untuk diverifikasi pada akhir bulan / jika akan melakukan penggantian terhadap uang UP/GU atau pengesahan TU.
sehingga yang terjadi fungsi akuntansi tidak dapat melakukan penjurnalan terhadap bukti secara tepat waktu dan juga PPK-SKPD tidak dapat mengetahui ketersediaan uang pada SKPD setiap waktunya.
sistem apakah yang seharusnya dilakukan SKPD agar ketersediaan uang setiap harinya tidak hanya diketahui oleh Bendahara Pengeluaran saja, tapi PPK-SKPD juga. mohon koreksi jika ada kesalahan
Bu penjelasan/jawabannya mohon dikirim ke E-mail (enacirruh.mr@gmail.com)aq yaa Bu.
Terima kasih sebelumnya.
***Pak Adhi yth, terima kasih atas pertanyaan anda. Namun saya sepertinya tidak kompeten untuk menjawabnya karena ini berhubungan dengan sistem, sedangkan sistem adalah wewenang masing-masing pemda dengan dipandu Depdagri. Saran saya adalah mungkin bapak bisa mendiskusikan hal ini dengan Ditjen BAKD Depdagri. Mohon maaf sekali lagi, saya tidak terlalu mengerti mengenai sistem yang ada di pemda. Terima kasih…***
Bu, barangkali bisa bantu saya, mengenai sertifikat latihan PPAKP, saya telah dinyatakan lulus pada angkatan II tahun 2008 di Hotel Sheraton Media – Jakarta. tapi sampai sekarang belum dapat sertifikat. saya menunggu-nunggu harus tanya pada siapa ?. trima kasih.
Menyambung pertanyaan saya tentang sertifikat pelatihan PPAKP, saya tambahkan biodata saya bahwa saya nama Supriadi, NIP.080076116, Kementerian Departemen Pertanian, unit eselon 1 Badan Pengembangan SDM Pertanian, tugas sebagai FO-FEATI di SKPD Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian (BP4K) Kab. Cirebon. Terima kasih.
Menyambung pertanyaan saya tentang sertifikat pelatihan PPAKP, saya tambahkan biodata saya bahwa saya peserta angkatan II th.2008 Jakarta, nama Supriadi, NIP.080076116, Kementerian Departemen Pertanian, unit eselon 1 Badan Pengembangan SDM Pertanian, tugas sebagai FO-FEATI di SKPD Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian (BP4K) Kab. Cirebon. Terima kasih.
***Mungkin bapak bisa menghubungi Setjen Deptan, terima kasih…***
mau nanya nih kapan sertifikat kelulusan ppakp VI 2008 bisa diterima dan apa guna nya sertifikat tersebut juga minta tolong dikirimkan ke email saya tentang S-649/MK.1/2008 Tanggal 25 Nov 2008 perihal Tindak Lanjut Diklat Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah Tahun 2008
***Untuk sertifikat silakan menghubungi kantor pusat masing-masing karena dari kami sudah diserahkan se3mua. Tentang surat yang anda maksud, mohon maaf saya tidak mempunyai filenya…***
Assalamualaikum
Maaf ganggu lagi mbak, kita mau tanya saat ini BPPK DEPKEU akan menyelenggarakan Diklat PPAKP secara E-Training. Nah apakah kita yang telah dan lulus mengikuti Diklat PPAKP sebelumnya wajib mengikuti diklat E-training ini? bagaimana kalau kita dikirimkan modul dan materi Diklat apakah tetap harus kita ikuti mengingat kita telah mendapat sertifikat kelulusan Diklat PPAKP angkatan V jakarta tahun 2008.
***Kebetulan saya belum tahu kebijakannya, mohon maaf…***
salam hormat,
perkanalkan nama saya Janny T. Raharjo (laki-laki), saya PNS disalah satu UPT PUsat. saya ingin mendapatkan informasi sbb :
1. dapatkah saya mengikuti pelatihan PPAKP (sementara di kantor sudah ada yang dikirim untuk ikut), saya thn 2008 mengurusi pelaporan keuangan, CALK dan blm pernah ikut pelatihan tersebut.
2. tahun 2009 saya tidak lagi di bidang tersebut, tapi masih sering dimintai tolong untuk menyusun pelaporan tersebut.
terima kasih
***Bapak, mohon maaf, sementara ini kebijakan yang ada masih mengejar target seluruh satker dulu, mungkin nanti jika seluruh target terpenuhi akan diadakan pelatihan ulang bagi satker-satker yang membutuhkan, terima kasih…***
Halo Bu Farida, saya peserta PPAKP Medan Ang. I TA 2009. Boleh tahu bu informasi hasil kelulusannya. Terima kasih, selamat bekerja Bu.
***Apa kabar Bapak, sampai dengan hari ini belum ada tanda-tanda akan segera diumumkan pak, semoga secepatnya ya…***
salam kenal…
Begini Bu, saya telah lulus diklat PPAKP Manado Angk. IV 2008, instansi saya dinas perhubungan prov. sulut. sampai sekarang sertifikatnya koq belum dikirimkan… bagaimana saya harus mendapatkannya…. thnkyu atas bantuan…
***Seharusnya sudah ya pak, dari kami sudah semua, apakah sudah dicek ke setjen Dephub?***
mohon penjelasan mbak, boleh gak kita membayar jasa kelembagaan atas kerjasama antar lembaga, pembayarannya itu digabungkan kedalam biaya pendidikan dan pelatihan? terima kasih mbak
aslkum……
mbak,saya mahasiswi akuntansi’05.saya mau membuat tulisan tentang analisis LKPP tahun 2006, mengingat saya punya LKPP tersebut.
tapi saya masih terkendala pada pengetahuan saya.
1. sebenarnya apa yang membuat LKKP 2005 dan 2006 masih mendapat disclaimer opinion dari BPK?
2. Apakah ada penelitian atau kaji sbelumnya yang membahas tentang LKPP 2004, baik kelemahan, format, standar yang digunakan, pengaruh tiap faktor terhadap opini auditor, maupun impact-nya?
3. saya juga belum paham, penanggung jawab kompilasi/penyusun LKPP bukankah seorang akuntan?kalau benar, siapa akuntan atau divisi tersebut?
4. mengapa laporan keuangan menteri keuangan dan Kementerian/lembaga selalu selisih (sbgmna tertera dalam hasil laporan pemeriksaan BPK)?
mohon dijelaskan ya mbak!
semoga jawaban ini membantu saya dan mungkin segenap mahasiswi akuntansi ttg hal ini!
dan tolong dibalas ke email saya aja ya mbak (nurasyanti@yahoo.co.id).
terimaksih sebelumnya
waalaikum salam,
terima kasih atas kunjungan anda
mungkin saya kurang berkompeten untuk menjawab pertanyaan anda karena saya tidak tahu persisnya, tapi secara sepintas yang pernah saya dengar adalah:
1. tahun 2005 dan 2006 seingat saya penyebab utama disclaimer adalah aset tetap
2. LKPP tahun 2004 merupakan edisi perdana yang disusun sebelum PP24/2005 terbit, jadi masih ditemukan beberapa kesalahan yang ada di dalamnya. kesalahan2 tsb sekarang sedang dalam upaya perbaikan. contohnya adalah nilai aset tetap, di sana tercantum nilai perolehan, sedangkan di PP24/2005 PSAP 07 par 28 dinyatakan bahwa untuk penyusunan neraca awal nilai yang digunakan adalah nilai wajar. dari tahun 2007 hingga sekarang, DJKN telah berupaya melakukan koreksi atas nilai aset tetap tsb.
3. konsolidator LKPP adalah Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Ditjen Perbendaharaan, Departemen Keuangan
4. saya kebetulan belum tahu pasti selisih yang anda maksud ada di point mana, mungkin untuk menjawabnya perlu kajian lagi apa yang menjadi penyebabnya.
sekian jawaban dari saya, semoga bisa bermanfaat. silakan kalau ada teman-teman yang bisa menambahkan, terima kasih
bu apakah yang sudah lulus ppakp nantinya akan diberikan honor
belum tentu pak, yang sudah ada aturannya adalah yang menangani SAI, jadi kalau lulus PPAKP tetapi tidak menangani ya nggak dapat
ass…
pak/bu saya mahasiswa tingkat 3 di unpad
kalau mau minta modul/materi standar akuntansi pemerintah yang tot download dmn yah?dikirim ke email saya bs? di zia_ura@yahoo.com
untuk modul/materi TOT silakan didownload di http://www.ksap.org
terima kasih
assalamualaikum..
kak maaf lagi ya…
sy boleh tidak minta dikirimkan via email tentang SAK?
afwan kak merepotkan..
sy sangat memerlukan untuk referensi paper sy..
syukron..
waalaikum salam, saya akan dengan senang hati membantu, tapi mohon maaf, saya sendiri tidak punya file Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang anda maksud, karena itu untuk sektor komersial. Mungkin anda bisa menghubungi Ikatan Akuntan Indonesia. Terima kasih..
yang punya blog pegawai departemen apa?
mas Iqbal, tolong aku dikirimi modul PPAKP karena download tidak berhasil. Terima kasih
Kalau bisa dengan e-learning PPAKP nya ya ! Trims.
Ayo Pak Iqbal, bisa tolong bantu? thx ya
mabk bisa nggak kirimkan saya peraturan yang terbaru tentang Renstra dan Contohnya, trim
hehe, maaf, saya kebetulan tidak mempunyai file dimaksud. terima kasih
kapan pengumuman ppakp semarang 2009 angkatan II. pingiin lihat aja hasilnya. jika lulus kan puas gak sia2 21 hari