- Undang-Undang
- UU No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- UU No. 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- Peraturan Pemerintah
- PP No. 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah
- PP No. 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
- PP No. 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
- PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
- PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
- Pengantar PP No. 24 Tahun 2005
- Kerangka Konseptual
- PSAP 01 tentang Penyusunan Laporan Keuangan
- PSAP 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran
- PSAP 03 tentang Laporan Arus Kas
- PSAP 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan
- PSAP 05 tentang Akuntansi Persediaan
- PSAP 06 tentang Akuntansi Investasi
- PSAP 07 tentang Akuntansi Aset Tetap
- PSAP 08 tentang Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan
- PSAP 09 tentang Akuntansi Kewajiban
- PSAP 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa
- PSAP 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian
- PP No. 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
- PP No. 02 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri
- PP No. 06 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
- PP No. 08 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
- PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
- Peraturan Presiden
- Peraturan Menteri
- KMK No. 01 Tahun 2001 tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Negara dalam Sistem Akuntansi Pemerintah
- PMK No. 91 Tahun 2007 tentang Bagan Akun Standar
- PMK No. 171 Tahun 2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
- PMK No. 128 Tahun 2007 tentang Pengurusan Piutang Negara
- PMK No. 73 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja
- PMK No. 76 Tahun 2008 tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum
- PMK No. 196 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain pada Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan
- PMK No. 40 Tahun 2009 tentang Sistem Akuntansi Hibah
- PMK No. 102 Tahun 2009 tentang Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintan Pusat
- PMK No. 192_Tahun 2009 tentang Perencanaan Kas
- PMK No. 29 Tahun 2010_Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara
- Peraturan Direktur Jenderal
- Perdirjen PBN No. 01 Tahun 2005 tentang Pedoman Jurnal Standar dan Posting Rules pada Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
- Perdirjen PBN No. 66 Tahun 2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Perdirjen PBN No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Penyusunan Laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga
- Perdirjen PBN No. 38 Tahun 2006 tentang Pedoman Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan
- Perdirjen PBN No. 40 Tahun 2006 tentang Pedoman Akuntansi Persediaan
- Perdirjen PBN No. 44 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga
- Perdirjen PBN No. 69 Tahun 2006 tentang Pedoman Koreksi Kesalahan Laporan Keuangan
- Perdirjen PBN No. 02 Tahun 2007 tentang Pedoman Penatausahaan dan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Perdirjen PBN No. 33_Tahun 2008 tentang Pedoman Penggunaan Akun Pendapatan, Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal Sesuai dengan Peraturan Peraturan Menetri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar
- Perdirjen Perbendaharaan No. 51 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga
- Perdirjen KN No. 07 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rekonsiliasi Data Barang Milik Negara dalam rangka Penyusunan Laporan Barang Milik Negara dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
- Perdirjen PBN No. 08 Tahun 2009 tentang Penambahan dan Perubahan Bagan Akun Standar
- Perdirjen PBN No. 46 Tahun 2009 tentang Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran
- Perdirjen PBN No 47 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja
- Lampiran 1 Pembukuan Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja
- Lampiran 2 Model Buku Bendahara Penerimaan
- Lampiran 3 Model Buku Bendahara Pengeluaran
- Lampiran 4 Model Buku Bendahara Pengeluaran Pembantu
- Lampiran 5 Format Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Lampiran 6 Format Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran
- Lampiran 7 Format Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Pembantu
- Lampiran 8 Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi Bagi Kantor Pelayanan Perbendaraan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Lampiran 9 tentang Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima
- Perdirjen PBN No. 61 Tahun 2009 tentang Penyelesaian Kelebihan Pengembalian Uang Persediaan
- Perdirjen PBN No. 62 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyajian Informasi Pendapatan dan Belanja Secara Akrual pada Laporan Keuangan
- Lain-lain
- Buletin Teknis No. 01 tentang Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Pusat
- Buletin Teknis No. 02 tentang Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
- Buletin Teknis No. 03 tentang Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dengan Konversi
- Buletin Teknis No. 04 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah
- Buletin Teknis No. 05 tentang Akuntansi Penyusutan
- Buletin Teknis No. 06 tentang Akuntansi Piutang
- Buletin Teknis No. 07 tentang Akuntansi Dana Bergulir
- Buletin Teknis No. 08 tentang Akuntansi Utang
- Buletin Teknis No. 09 tentang Akuntansi Aset Tetap
- Buletin Teknis No. 10 tentang Akuntansi Belanja Bantuan Sosial
- English Version of Governmental Accounting Standards of Indonesia
- Foreword
- Contents of the Book
- PP 24 year 2005
- Elucidation of PP24/2005
- Introduction
- Konseptual Framework
- Statement Number 01 on the Presentation of Financial Statements
- Attachment Statement Number 01 Central
- Attachment Statement Number 01 Province
- Statement Number 02 on the Statement of Budget Realization
- Attachment Statement Number 02 Central
- Attachment Statement Number 02 Province
- Attachment Statement Number 02 District
- Statement Number 03 on the Statement of Cash Flow
- Attachment Satetment Number 03 Central
- Attachment Statement Number 03 Province
- Attachment Statement Number 03 District
- Statement Number 04 on Notes to the Financial Statements
- Statement Number 05 on Accounting for Inventories
- Statement Number 06 on Accounting for Investment
- Statement Number 07 on Accounting for Fixed Assets
- Statement Number 08 on Accounting for Construction in Progress
- Statement Number 09 on Accounting for Liabilities
- Statement Number 10 on Correction Of Errors, Changes In Accounting Policy, and Extraordinary Events
- Statement Number 11 on Consolidated Financial Statements


Bu, bagaimana tanggapannya tentang penatausahaan BMN?
saya rasa management/penatausahaan aset yang baik akan mendorong tingkat akuntabilitas dari laporan keuangan.
***Setuju sekali bu, komponen terbesar neraca adalah Aset Tetap, kalau itu tidak tertatausahakan dengan baik maka akan sangat besar pengaruhnya terhadap laporan keuangan kita. Sekarang ini trend temuan BPK masih seputar BMN, sehingga bisa kita lihat semua pihak konsentrasinya lebih banyak tercurah ke BMN. Tidak mudah memang, sangat beragam kasus yang muncul, namun mari kita bersama-sama membenahi ini semua. Terima kasih atas kunjungannya…***
‘Mba, apabila memang BMN sedang menjadi trend kenapa belum ada keinginan politik tentang itu. artinya bahwa ketika kita bicara BMN, maka tidak ada lagi milik daerah dan pemerintah pusat. akan tetapi semua itu adalh milik negara yang diadministrasikan oleh departemen keuangan. sebagai contoh kasus:
sebuah institusi vertikal pusat sejak tahun 70 an mendirikan bangunan kantor di atas tanah pemerintah daerah. tatkala situasi berubah, dengan adanya pemilihan kepala daerah secara langsung,oleh penguasa daerah dinilai bahwa tanah tersebut mempunyai nilai ekonomis tinggi maka kantor tersebut digusur. akan lebih baik apabila ada surat dari Depdagri yang menyatakan bahwa apabila terdapat tanah pemerintah daerah yang di atasnya telah berdiri kantor pemerintah pusat agar tidak dilakukan penggusuran. dengan catatan bahwa pemerintah pusat harus memberikan kepastian status tanah tersebut dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah tentang status kepemilikannya.
***Idealnya memang seperti itu, namun sekarang belum mengadopsi hal ini, aset tetap masih dikelola oleh masing-masing satker yang memiliki atau menguasainya. Mungkin ke depan kalau manajemen aset sudah berjalan dengan baik, maka koordinasi ada di tangan suatu instansi yang mempunyai kekuatan untuk mengatur aset tetap ini digunakan untuk siapa. Terima kasih atas komentar anda…***
Bu, saya telah mencoba berulang kali mengunduh Perdirjen PBN No. 02/1997 tentang Pedoman Penatausahaan dan Akuntansi PNBP namun selalu gagal.
Apakah peraturan tersebut bisa dikirim via e-mail ke saya.
terima kasih Bu…
Mba’ boleh saya minta lampiran IVa perdirjend 51 yang Word saya mau buat laporan keuangan,kalau bisa kirim ke email sya masher234@gmail.com
trims
***Maaf, kebetulan saya tidak punya yang versi wordnya…***
boleh minta SE-06/PB/2009 tentang Tunjangan Pengamanan persandian bagi pegawai negeri yang ditugaskan di Bidang Persandian,
kalo bisa dikirim ke email noerdins@rocketmail.com terima kasih
***Bapak, mohon maaf, sampai sekarang saya belum berhasil mendapatkan copy SE yang bapak minta…***
Silakan unduh melalui http://www.wikiapbn.org/artikel/Surat_Edaran_Dirjen_Perbendaharaan_Nomor_SE-6/PB/2009 . Formatnya MS-Word.
thankiu ya…
***Terima kasih juga atas kunjungan anda…***
Mo tanya kalo kita menjurnal neraca atau jurnal koreksi di aplikasi SAKPA dokumen jurnalnya mesti dibuat apa tidak ya ? punya contoh jurnal atau peraturan nya ? terima kasih
untuk tertib administrasi memang harus dibuat pak, berupa formulir Memo Penyesuaian untuk bukti hitam di atas putihnya. Untuk peraturannya silakan melihat Perdirjen PBN No. 69 Tahun 2006 tentang Koreksi Kesalahan
Maaf bu bisa ga saya minta Surat Dirjen Perbendaharaan No. S-4280/PB/2009 perihal pengungkapan Saldo di bendahara… karena saya sudah cari ternyata tidak ada di web site Ditjen Perbendaharaan..
Kalo bisa saya mohon dikirimkan file Surat tersebut ke email saya Angkoso_star@yahoo.com
Terima Kasih.
baik pak, saya akan kirim via email krn saya adanya yg berbentuk jpeg, kalo saya muat disini bentuknya jadi foto
sudah saya kirim pak, silakan dicek, terima kasih
Maaf bu, saya juga minta tolong di email Surat Dirjen Perbendaharaan No. S-4280/PB/2009 perihal pengungkapan Saldo di bendahara. Terimakasih.
Maaf bu, saya minta tolong untuk di kirimkan melalui email Surat Dirjen Perbendaharaan No. S-4280/PB/2009 perihal pengungkapan Saldo di bendahara, bisa ga?
terimakasi
sudah saya kirim, mohon maaf kmrn tidak cek ke admin…
Bu, saya juga minta tolong di email Surat Dirjen Perbendaharaan No. S-4280/PB/2009 perihal pengungkapan Saldo di bendahara. Terima kasih ya Bu sebelumnya..
sudah saya kirim, terima kasih
sudah saya kirim, mohon maaf kmrn tidak cek ke admin…
mohon pandangan ibu mengenai penilaian aset (BMN), setahu saya untuk penilaian bmn pernah dilakukan oleh tim dr djkn untuk perolehan tahun 2005. mengapa tidak dilakukan setiap tahun, agar nilai ril asettetap dalam laporan keuangan juga riel.
salam kenal pak jonie…terima kasih atas pertanyaan anda.
sebenarnya kalau dilihat di psap 07 ttg akuntansi aset tetap, revaluasi tidah harus dilakukan setiap tahun. yg diatur dalam psap tersebut, pada saat pembuatan neraca awal kita nilai dulu semuanya dg nilai wajar, baru setelah itu setiap tahun disusutkan, sehingga nilainya wajar terus. namun krn neraca awal kita terlanjur salah saat itu (th 2004, sedangkan pp 24 terbit tahun 2005), maka upaya kita untuk memperbaikinya adalah dengan menilai kembali sesuai kondisi sekarang, dan hal ini kita sebut dengan koreksi atas saldo awal. seharusnya, setelah kita mendapatkan nilai wajar sesegera mungkin diikuti dengan penyusunan agar nilainya selalu wajar setiap tahun, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda penyusutan akan diberlakukan. semoga secepatnya agar nilai wajar yg telah kita peroleh tidak berubah menjadi nilai yg tidak wajar lagi karena berlalunya waktu…
demikian pak jonie, terima kasih…
Bu, saya kerja di kantor bupati……disini masih dipersebatkan antara Bendahara Pengeluaran Pembantu dg Pembantu Bendahara Pengeluaran……Tolong Jelaskan kalau perlu UU atau peraturan apa saja biar da kejelannya, makasih
Kantor Bupati punya satu Bendahara yaitu Bendahara Pengeluaran, Lalu di kantor tersebut ada 10 bagian umum, hukum, Pembangunan, tapem dll….dan tiap bagian tersebut kan harus ada bendahara bagiannnya jd namanya yang mana untuk tiap bagian tsb,,, apa Bendahara Pengeluaran pembantu atau Pembantu Bendahara Pengeluaran… Tolong Jawabannyanya ya bu, soalnya saya sdh bosan 5th itu2 saja yang didebatkan kalau mau buat SK makasih
ibu, peraturan terkait untuk bendahara pengeluaran dapat ibu lihat pada PMK No. 73/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja, serta Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per-47/PB/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. Semoga bs membantu..
Salam sejahtera Ibu, saya minta tolong di email Surat Dirjen Perbendaharaan No. S-4280/PB/2009 perihal pengungkapan Saldo di bendahara. Tolong diemail ke: cahyaperdana@gmail.com. Terima kasih sebelumnya untuk bantuannya.
Baik, nanti akan saya email ke alamat anda, terima kasih kembali..:)
Yth.
Ibu Farida
Perkenalkan lebih dahulu…saya edo, salah satu staf pelaksana yang bekerja di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Mohon info lebih lanjut dari ibu berkaitan dengan kapan terbitnya “Buletin Teknis” tentang Bantuan Sosial dan Hibah.
Saya sangat memerlukan info lebih lanjut dari ibu..
atau mohon diinfokan via email saya di ” edoe_fish@yahoo.co.id “
Pak Edo, salam kenal.. Sekarang ini kami sedang dalam tahap pembahasan pak sehingga belum dapat kami pastikan kapan terbitnya. Mohon informasi, apakah di tempat bapak ada alokasi untuk belanja hibah atau bantuan sosial? Kami sedang melakukan inventarisasi atas praktik2 yg ada selama ini pak..terima kasih..
[...] Daftar Peraturan [...]
Thanks mba. ^^
Makasih ya mba….
sama2…semoga bermanfaat
Bu, saya juga minta tolong di email Surat Dirjen Perbendaharaan No. S-4280/PB/2009 perihal pengungkapan Saldo di bendahara ke d3ddy_ss@yahoo.com. Terima kasih ya Bu sebelumnya
Bu, saya minta tolong di email Surat Dirjen Perbendaharaan No. S-4280/PB/2009 perihal pengungkapan Saldo di bendahara. Terima kasih
bu saya tanya mengenai tunntutan ganti rugi diSAKPA bagaimana jurnalnya pada saat timbul hutang tgr,tgr yang sudah dibayar dan tgr yang masih harus dibayar pada tahun berikutnya serta peraturan mengenai tgr .terima kasih
Bu, tolong dikirimkan peraturan tentang sewa rumah dinas.
Apakah beda antara rumah dinas dan rumah jabatan. Menurut Kepala Satker saya, Rumah Jabatan tidak perlu dibayar sewanya (Pejabat yang menempatinya tidak perlu dipotong gajinya setiap bulan untuk bayar sewa rumah dinas). Bagaimana ini Bu. Mohon Penjelasan.
Terima Kasih.
mohon info diklat ppakp reguler tahun 2011
Ass,ada gak format doc. CaLK wilayah perdirjen 65/2010.
klo ada mohon dibagi. terimakasih sebelumnya.
Assalamualaikum Wr. Wb.,
Ibu, perkenalkan nama sy Ferry,
1.mohon bantuan informasi mengenai peraturan/keputusan/surat/surat edaran yang mengatur tentang pelaksanaan pendebetan jasa giro/lembaga keuangan melalui rekening bendahara pengeluaran/penerimaan satuan kerja oleh bank umum pemerintah, bank dimana rekening itu terdaftar selain disetor sendiri oleh bendahara ybs ke rek kas negara? dan hubungannya dg TNP
2.apakah ada perdirjen yg terbaru dari perdirjen 59 tahun 2007 ttg juklak rek pengeluaran kppn bersaldo nihil dlm rangka tsa?
assalamu’alaikum bu. saya dari DPKKD mau tanya untuk belanja bantuan hibah/sosial dari Pemda ada pemotongan pajak atau tdk bu. mohon dibantu bu ya. trims
gimana caranya mendownload aplikasi Sistem Akuntansi Instansi BMN n SIMAK
trims mba…daftar peraturannya,,,moga2 bisa sy aplikasikan dan bermanfaat buat sy khususny n negara pd umumnya..
aamiin…terima kasih kembali atas kunjungannya
Ass……
Bu saya minta tolong kirimin Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-65/PB/2010 berikut Lampirannya yang format Doc
Terima Kasih
Wss
mohon maaf, saya belum punya versi doc nya
mohom dikirim
Perdirjen PBN No 47 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja
Lampiran 1 Pembukuan Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja
Lampiran 2 Model Buku Bendahara Penerimaan
Lampiran 3 Model Buku Bendahara Pengeluaran
Lampiran 4 Model Buku Bendahara Pengeluaran Pembantu
Lampiran 5 Format Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Lampiran 6 Format Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran
Lampiran 7 Format Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Pembantu
Lampiran 8 Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi Bagi Kantor Pelayanan Perbendaraan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Lampiran 9 tentang Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima
mohom dikirim ke e-mail subarti28@yahoo.com
Perdirjen PBN No 47 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja
Lampiran 1 Pembukuan Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja
Lampiran 2 Model Buku Bendahara Penerimaan
Lampiran 3 Model Buku Bendahara Pengeluaran
Lampiran 4 Model Buku Bendahara Pengeluaran Pembantu
Lampiran 5 Format Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Lampiran 6 Format Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran
Lampiran 7 Format Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Pembantu
Lampiran 8 Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi Bagi Kantor Pelayanan Perbendaraan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Lampiran 9 tentang Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima
makasih
Mbak mohon kalau ada versi word dari perdirjen perbendahraan 65/PB/2010 yg edited termasuk lampiran2xnya. sangat membutuhkan kalau berkenan mohon disent ke arif_kusanagi@yahoo.com. tks berat mbak.
ass.wr.wb.
Berita acara serah terima kas pada awal tahun anggaran apakah perlu? mengingat terjadi pergantian pjbt. bendahara. trim’s
assalaamualaikum wr.wb
1. bu saya mau bertanya mengenai perbedaan sistem akuntansi pemerintah pusat dengan sistem akuntansi pemerintah daerah dari berbagai aspek? kira kira perbedaannya bagaimana ya?
2.terus mohon penjelasannya mengenai hubungan hutang piutang antara BUN dan K/L di SAPP ?
3. pernah saya membaca mengenai rekening koran di SAPD , maksudnya apa ya bu?
mohon penjelasannya bu. terimakasih