Daftar Peraturan

Posted On Jumat, April 18th, 2008

Comments Dropped 8 responses

Leave a response and help improve reader response. All your responses matter, so say whatever you want. But please refrain from spamming and shameless plugs, as well as excessive use of vulgar language.

8 Responses to “ Daftar Peraturan ”

  1. Rahayu

    Bu, bagaimana tanggapannya tentang penatausahaan BMN?
    saya rasa management/penatausahaan aset yang baik akan mendorong tingkat akuntabilitas dari laporan keuangan.

    ***Setuju sekali bu, komponen terbesar neraca adalah Aset Tetap, kalau itu tidak tertatausahakan dengan baik maka akan sangat besar pengaruhnya terhadap laporan keuangan kita. Sekarang ini trend temuan BPK masih seputar BMN, sehingga bisa kita lihat semua pihak konsentrasinya lebih banyak tercurah ke BMN. Tidak mudah memang, sangat beragam kasus yang muncul, namun mari kita bersama-sama membenahi ini semua. Terima kasih atas kunjungannya…***

  2. Isman Suroso

    ‘Mba, apabila memang BMN sedang menjadi trend kenapa belum ada keinginan politik tentang itu. artinya bahwa ketika kita bicara BMN, maka tidak ada lagi milik daerah dan pemerintah pusat. akan tetapi semua itu adalh milik negara yang diadministrasikan oleh departemen keuangan. sebagai contoh kasus:
    sebuah institusi vertikal pusat sejak tahun 70 an mendirikan bangunan kantor di atas tanah pemerintah daerah. tatkala situasi berubah, dengan adanya pemilihan kepala daerah secara langsung,oleh penguasa daerah dinilai bahwa tanah tersebut mempunyai nilai ekonomis tinggi maka kantor tersebut digusur. akan lebih baik apabila ada surat dari Depdagri yang menyatakan bahwa apabila terdapat tanah pemerintah daerah yang di atasnya telah berdiri kantor pemerintah pusat agar tidak dilakukan penggusuran. dengan catatan bahwa pemerintah pusat harus memberikan kepastian status tanah tersebut dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah tentang status kepemilikannya.

    ***Idealnya memang seperti itu, namun sekarang belum mengadopsi hal ini, aset tetap masih dikelola oleh masing-masing satker yang memiliki atau menguasainya. Mungkin ke depan kalau manajemen aset sudah berjalan dengan baik, maka koordinasi ada di tangan suatu instansi yang mempunyai kekuatan untuk mengatur aset tetap ini digunakan untuk siapa. Terima kasih atas komentar anda…***

  3. isnaini

    Bu, saya telah mencoba berulang kali mengunduh Perdirjen PBN No. 02/1997 tentang Pedoman Penatausahaan dan Akuntansi PNBP namun selalu gagal.

    Apakah peraturan tersebut bisa dikirim via e-mail ke saya.
    terima kasih Bu…

  4. Burdianto

    Mba’ boleh saya minta lampiran IVa perdirjend 51 yang Word saya mau buat laporan keuangan,kalau bisa kirim ke email sya masher234@gmail.com
    trims

    ***Maaf, kebetulan saya tidak punya yang versi wordnya…***

  5. NURDIN

    boleh minta SE-06/PB/2009 tentang Tunjangan Pengamanan persandian bagi pegawai negeri yang ditugaskan di Bidang Persandian,
    kalo bisa dikirim ke email noerdins@rocketmail.com terima kasih

    ***Bapak, mohon maaf, sampai sekarang saya belum berhasil mendapatkan copy SE yang bapak minta…***

  6. rahman

    thankiu ya…

    ***Terima kasih juga atas kunjungan anda…***

  7. Bangteguh

    Mo tanya kalo kita menjurnal neraca atau jurnal koreksi di aplikasi SAKPA dokumen jurnalnya mesti dibuat apa tidak ya ? punya contoh jurnal atau peraturan nya ? terima kasih

  8. farida

    untuk tertib administrasi memang harus dibuat pak, berupa formulir Memo Penyesuaian untuk bukti hitam di atas putihnya. Untuk peraturannya silakan melihat Perdirjen PBN No. 69 Tahun 2006 tentang Koreksi Kesalahan

Respond now.