Daftar Peraturan
Jumat, April 18th, 2008
- Undang-Undang
- UU No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- UU No. 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- Peraturan Pemerintah
- PP No. 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah
- PP No. 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
- PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
- PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
- Pengantar PP No. 24 Tahun 2005
- Kerangka Konseptual
- PSAP 01 tentang Penyusunan Laporan Keuangan
- PSAP 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran
- PSAP 03 tentang Laporan Arus Kas
- PSAP 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan
- PSAP 05 tentang Akuntansi Persediaan
- PSAP 06 tentang Akuntansi Investasi
- PSAP 07 tentang Akuntansi Aset Tetap
- PSAP 08 tentang Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan
- PSAP 09 tentang Akuntansi Kewajiban
- PSAP 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa
- PSAP 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian
- PP No. 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
- PP No. 02 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri
- PP No. 06 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
- PP No. 08 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Menteri
- Peraturan Direktur Jenderal
- Perdirjen PBN No. 01 Tahun 2005 tentang Pedoman Jurnal Standar dan Posting Rules pada Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
- Perdirjen PBN No. 66 Tahun 2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Perdirjen PBN No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Penyusunan Laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga
- Perdirjen PBN No. 38 Tahun 2006 tentang Pedoman Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan
- Perdirjen PBN No. 40 Tahun 2006 tentang Pedoman Akuntansi Persediaan
- Perdirjen PBN No. 69 Tahun 2006 tentang Pedoman Koreksi Kesalahan Laporan Keuangan
- Perdirjen PBN No. 02 Tahun 2007 tentang Pedoman Penatausahaan dan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Perdirjen Perbendaharaan No. 51 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga –> baru!
- Lain-lain
- Buletin Teknis No. 01 tentang Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Pusat
- Bultek 02 tentang Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah
- Bultek 03 tentang Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dengan Konversi
- Bultek 04 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah
- Buletin Teknis No. 05 tentang Akuntansi Penyusutan–> baru!
- Buletin Teknis No. 06 tentang Akuntansi Piutang–> baru!
- Buletin Teknis No. 07 tentang Akuntansi Dana Bergulir–> baru!
Leave a response and help improve reader response. All your responses matter, so say whatever you want. But please refrain from spamming and shameless plugs, as well as excessive use of vulgar language.
Bu, bagaimana tanggapannya tentang penatausahaan BMN?
saya rasa management/penatausahaan aset yang baik akan mendorong tingkat akuntabilitas dari laporan keuangan.
***Setuju sekali bu, komponen terbesar neraca adalah Aset Tetap, kalau itu tidak tertatausahakan dengan baik maka akan sangat besar pengaruhnya terhadap laporan keuangan kita. Sekarang ini trend temuan BPK masih seputar BMN, sehingga bisa kita lihat semua pihak konsentrasinya lebih banyak tercurah ke BMN. Tidak mudah memang, sangat beragam kasus yang muncul, namun mari kita bersama-sama membenahi ini semua. Terima kasih atas kunjungannya…***
‘Mba, apabila memang BMN sedang menjadi trend kenapa belum ada keinginan politik tentang itu. artinya bahwa ketika kita bicara BMN, maka tidak ada lagi milik daerah dan pemerintah pusat. akan tetapi semua itu adalh milik negara yang diadministrasikan oleh departemen keuangan. sebagai contoh kasus:
sebuah institusi vertikal pusat sejak tahun 70 an mendirikan bangunan kantor di atas tanah pemerintah daerah. tatkala situasi berubah, dengan adanya pemilihan kepala daerah secara langsung,oleh penguasa daerah dinilai bahwa tanah tersebut mempunyai nilai ekonomis tinggi maka kantor tersebut digusur. akan lebih baik apabila ada surat dari Depdagri yang menyatakan bahwa apabila terdapat tanah pemerintah daerah yang di atasnya telah berdiri kantor pemerintah pusat agar tidak dilakukan penggusuran. dengan catatan bahwa pemerintah pusat harus memberikan kepastian status tanah tersebut dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah tentang status kepemilikannya.
***Idealnya memang seperti itu, namun sekarang belum mengadopsi hal ini, aset tetap masih dikelola oleh masing-masing satker yang memiliki atau menguasainya. Mungkin ke depan kalau manajemen aset sudah berjalan dengan baik, maka koordinasi ada di tangan suatu instansi yang mempunyai kekuatan untuk mengatur aset tetap ini digunakan untuk siapa. Terima kasih atas komentar anda…***
Bu, saya telah mencoba berulang kali mengunduh Perdirjen PBN No. 02/1997 tentang Pedoman Penatausahaan dan Akuntansi PNBP namun selalu gagal.
Apakah peraturan tersebut bisa dikirim via e-mail ke saya.
terima kasih Bu…
Mba’ boleh saya minta lampiran IVa perdirjend 51 yang Word saya mau buat laporan keuangan,kalau bisa kirim ke email sya masher234@gmail.com
trims
***Maaf, kebetulan saya tidak punya yang versi wordnya…***
boleh minta SE-06/PB/2009 tentang Tunjangan Pengamanan persandian bagi pegawai negeri yang ditugaskan di Bidang Persandian,
kalo bisa dikirim ke email noerdins@rocketmail.com terima kasih
***Bapak, mohon maaf, sampai sekarang saya belum berhasil mendapatkan copy SE yang bapak minta…***
thankiu ya…
***Terima kasih juga atas kunjungan anda…***
Mo tanya kalo kita menjurnal neraca atau jurnal koreksi di aplikasi SAKPA dokumen jurnalnya mesti dibuat apa tidak ya ? punya contoh jurnal atau peraturan nya ? terima kasih
untuk tertib administrasi memang harus dibuat pak, berupa formulir Memo Penyesuaian untuk bukti hitam di atas putihnya. Untuk peraturannya silakan melihat Perdirjen PBN No. 69 Tahun 2006 tentang Koreksi Kesalahan